AMBIL BURUNG MILIK TETANGGA YN DITANGKAP POLISI

AMBIL BURUNG MILIK TETANGGA YN DITANGKAP POLISI

GUNUNGKIDUL- Senin, (6/8/2018), Ibarat sambil menyelam minum air, apa yang telah dilakukan seorang salah satu warga Semin, mengantar istri jualan di pasar sekalian mampir rumah tetangga nyamber burung langsung dijual di Pasar Semin.

Kejadian nyamber burung tetangga milik Bp Suranto, 66 tahun, Karangpoh, Semin, burung dalam sangkar yang ditaruh di teras rumah tersebut terjadi akhir Juli 2018, dilaporkan ke Polsek Semin Rabu, 1/8/2018.

Kapolsek Semin AKP Sriyadi, S.Kom, mengatakan peristiwa pencurian burung beserta sangkarnya yang dilaporkan ke Polsek Semin, selang 1 hari pelakunya langsung ketangkap dan ditetapkan sebagai tersangka curat.

Kapolsek Semin AKP Sriyadi,S.Kom, menambahkan, dugaan pelaku pencurian burung beserta sangkarnya milik tetangga berinisial YN, 31 tahun, Semin, dapat ditangkap dengan mudah di rumahnya sedang istirahat.

Tersangka pencurian burung YN, disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka ditahan di Rutan Polres Gunungkidul dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Semin. ( Hms Resb Gnk)