AMBIL BURUNG MILIK TETANGGA YN DITANGKAP POLISI
GUNUNGKIDUL-
Senin, (6/8/2018), Ibarat sambil menyelam minum air, apa yang telah dilakukan
seorang salah satu warga Semin, mengantar istri jualan di pasar sekalian mampir
rumah tetangga nyamber burung langsung dijual di Pasar Semin.
Kejadian nyamber burung tetangga
milik Bp Suranto, 66 tahun, Karangpoh, Semin, burung dalam sangkar yang ditaruh
di teras rumah tersebut terjadi akhir Juli 2018, dilaporkan ke Polsek Semin
Rabu, 1/8/2018.
Kapolsek Semin AKP Sriyadi,
S.Kom, mengatakan peristiwa pencurian burung beserta sangkarnya yang dilaporkan
ke Polsek Semin, selang 1 hari pelakunya langsung ketangkap dan ditetapkan
sebagai tersangka curat.
Kapolsek Semin AKP Sriyadi,S.Kom,
menambahkan, dugaan pelaku pencurian burung beserta sangkarnya milik tetangga
berinisial YN, 31 tahun, Semin, dapat ditangkap dengan mudah di rumahnya sedang
istirahat.
Tersangka pencurian burung YN,
disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka
ditahan di Rutan Polres Gunungkidul dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim
Polsek Semin. ( Hms Resb Gnk)