ANIAYA TETANGGA , DITANGKAP POLISI

ANIAYA TETANGGA , DITANGKAP POLISI

GUNUNGKIDUL, - Kasus penganiayaan korban Eko W, 41 tahun, warga Desa Kepek Wonosari Gunungkidul berakibat babak belur masuk Rumah Sakit dr Sarjito Yogyakarta, sampai saat ini kondisinya korban belum pulih total.

Pelaku penganiayaan berinisial AW, 38 tahun, warga Kepek Wonosari, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Gunungkidul di daerah Yogyakarta. Pelaku menganiaya korban dengan alasan korban bermain cinta dengan istrinya.

Kronologis kejadian penganiayaan berawal terjadinya keributan antara tersangka AW dengan istrinya, disebabkan curiga adanya perselingkuhan korban dengan istrinya.

Kemudian tersangka AW langsung pergi mencari korban di rumahnya, sesampai di rumah korban, tersangka tanya kabar perselingkuhan yang melibatkan istrinya. Belum dijawab tersangka menghadiahi pukulan sasaran uluhati  dan dilanjutkan pukulan berikutnya, kemudian korban ditinggal kabur.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, mengatakan, tersangka saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Gunungkidul dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan dengan korban terkait kabar perselingkuhan istrinya  dengan cara kekeluargaan tetapi belum adanya kesepakatan, akhirnya terjadi peristiwa penganiayaan. (Hms Res Gnk)