BIAYA PEMBUATAN SIM TIDAK NAIK

BIAYA PEMBUATAN SIM TIDAK NAIK

    Bersamaan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan bermotor yang di mulai tanggal 6 januari 2017 melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2016,tapi untuk pembuatan SIM tidak mengalami kenaikan.
diharap masyarakat tidak itu panik menanggapi aturan yang baru tersebut,itu terlihat banyaknya pemohon SIM yang datang ke Polres Gunungkidul.
banyaknya informasi yang berkembang sekarang ini membuat bingung masyarakat tentang biaya SIM.
mari kita semua mematuhi peratutan baru ini dan menjalankan kewajiban kita sebagai masyrakat Indonesia yang patuh terhadap hukum