BUNTUT KECELAKAAN AVANZA TKP GIRISUBO

BUNTUT KECELAKAAN AVANZA TKP GIRISUBO

WONOSARI - Senin (18/9/2017), Buntut  kecelakaan lalu lintas tabrak lari Avanza AB 1109 XY , Tkp Tileng, Girisubo, Jumat petang, 15 September 2017, korban pengendara Spm Suzuki Shogun AB 3936 YD, Ngatiyo, 45 tahun, Ploso, Tileng, Girisubo, Gunungkidul, mengalami luka patah kaki kanan, opname di RS Soeharso Solo. Saat ini Polres Gunungkidul sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.


Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto, S.I.K, M.PP, menjelaskan kejadian kecelakaan lalu lintas di Girisubo yang sebelumnya diduga diantara rombongan telah melakukan keributan di Sadeng, 2 orang ditetapkan tersangka penganiayaan dan 1 pengemudi ditetapkan tersangka tabrak lari.


Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto, S.I.K, M.PP, yang didampingi Kasat Lantas AKP Mega Tetuko, S.I.K, menambahkan untuk pengemudi Avanza AB 1109 XY inisial BP, 40 tahun, Swasta, Jatisari, Playen, ditetapkan tersangka pasal. 310 ayat 2 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.


Untuk 6 penumpang Avanza 2 diantaranya berinisial WD, 40 tahun, Swasta, Gedongtengen, Yogyakarta dan inisial SRT, 35 tahun, Swasta, Gedongtengen,Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Penanganan kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Girisubo, Polres Gunungkidul, inisial WD sudah dilkukan penahanan, sedangkan SRT, mengalami perawatan di Rumah Sakit karena patah tulang, dijaga ketat oleh Polisi.     (Hms Res Gnk)