CABULI PACAR DILAPORKAN ORANG TUANYA

CABULI PACAR DILAPORKAN ORANG TUANYA

WONOSARI - Unit Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul amankan dan menetapkan tersangka inisial  Ak, 22 tahun, warga Desa Pacarejo,  Semanu, Gunungkidul. AK tersebut ditangkap atas laporan dari orang tua Bunga (17) warga Kecamatan Karangmojo, karena, Ak telah menyetubuhi korban hingga berbadan dua.

Kanit UPPA Satreskrim. Polres Gunungkidul Ipda Gatot Sukoco,  menjelaskan bahwa pihak keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku pada Rabu (06/09/2017) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya bersama jajarannya lansung melakukan penyelidikan memanggil para saksi. Setelah  memperoleh bukti-bukti yang kuat akhirnya Polisi mengamankan dan menetapkan  pelaku AK di wilayah Kecamatan Semanu tanpa perlawanan pada Rabu lalu (16/09/2017).

Pelaku sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/09/2017).
dan diketahui pelaku memacari korban, namum korban tidak mengatahui bahwa sebenarnya tersangka sudah mempunyai istri. Tersangka menyetubuhi Bunga hingga berkali-kali hingga hamil, pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan sipelaku melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

Tersangka disangkakan  pasal 81 sub 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. ( Hms Res Gnk)