Ciu Sejumlah 93 Botol Disimpan Di Bunker Diamankan
Cipta Kondisi dengan sasaran Senpi, sajam, handak, miras dan narkoba
yang dilakukan Sat Sabhara Polres Gunungkidul, pada Kamis malam 15
Oktober 2015.Razia dipimpin Kanit Dalmas Polres Gunungkidul Ipda Wawan
Anggora, SH, dengan jumlah personel 1 Pleton anggota Dalmas, razia
dilakukan bersamaan melakukan patroli kota untuk mengantisipasi potensi
gangguan kamtibmas di wilayah Wonosari, dalam menjelang pesta demokrasi Pilkades 24 Oktober dan Pilkada 9 Desember 2015 .
Kasat Sabhara Polres Gunungkidul AKP Hendra Prastawa, SIP,
yang didampingi Knit Dalmas Ipda Wawan Anggoro, SH, menerangkan bahwa,
bersamaan melaksanakan patroli menerima informasi dari masyarakat
adanya seseorang baru membeli miras ciu ditempatnya penjual inisial H,
kemudian patroli diarahkan ke tempat tersebut, setelah dilakukan
pengecekan hasilnya positif menyimpan miras ciu.Pada saat dicek anggota
Dalmas ternyata miras ciu sejumlah 93 botol disimpan di bungker dalam
kamar.Selanjutnya miras ciu dan pemiliknya inisial H, 43 tahun, warga
Wonosari, diamankan Sat Sabhara ke Polres Gunungkidul untuk diadakan
pemeriksaan.
Kanit Dalmas Ipda Wawan Anggoro, SH,
menambahkan pemilik/penjual miras ciu inisial H. ditindak Tipiring
dikenakan pelanggaran Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2010
dengan ancaman hukuman 1,8 bulan penjara dan denda Rp 5000.000,-. Dengan
terbongkarnya penjualan miras ciu tersebut, Kasat Sabhara Polres
Gunungkidul AKP Hendra Prastawa,SIP, menghimbau kepada warga masyarakat
Gunungkidul, yang mengetahui adanya penjualan maup;un peredaran miras,
diharapkan memberikan informasi ke Kepolisian terdekat atau ke call
center 110, informasi akan ditindaklanjuti dan dimohon warga masyarakat
untuk tidak mudah terpropokasi, terhasut orang yang tidak bertanggung
jawab, tingkatkan keamanan lingklungan masing-masing dan jaga kerukunan
antar warga, antar umat untuk terciptanya situasi aman kondusif .