DIRAYU DENGAN UANG 2000, KAKEK PERDAYA GADIS BAWAH UMUR
Gunungkidul-
Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis,19/7/2018
sekira pukul 08.55 WIB.TKP persetubuhan dilakukan
di rumah terlapor di Desa
Banaran, Playen Gunungkidul.
Pelapor Sri, Pr, 53 tahun,petani,
Islam, alamat Banaran, Playen ( orang tua kandung korban ), melaporkan kejadian
tersebut lantaran anaknya dengan nama samaran Melati, 15 tahun, pelajar,
Banaran, Playen, diduga telah digauli tetangganya sendiri berinisial AS, 63
tahun, tani, Banaran, Playen.
Kapolsek Playen AKP M Yusup
Tianotak, S. Kep melalui Kanit Reskrim Iptu Suryanto, S.Pd. mengatakan,
peristiwa tersebut awalnya hari Kamis, 19/7/2018 , pelapor atau orang tua
korban di datangi saksi yg intinya memberi tahu bahwa putri pelapor saat ini
dalam kondisi hamil 6 bulan, mendengar kabar tersebut orang tua korban bagaikan
disambar petir langsung menanyakan kepada anaknya.
Kabar tersebut setelah dilakukan pemeriksaan
tim medis RSUD Wonosari, pelapor lalu
menanyakan kepada anaknya kembali, siapa yang telah menggauli, kemudian korban
mengaku kalau yg menggauli adalah terlapor inisial AS. Atas kejadian tersebut
dilaporkan ke Polsek Playen.
Kanit Reskrim Polsek Playen Iptu
Suryanto, S.Pd, menambahkan modus yang dilakukan terlapor dalam menggaet gadis
yang kurang normal, sebelum di setubuhi korban di beri uang Rp 2000.
Menurut pengakuan terlapor dalam
melakukan persetubuhan sudah 9 kali dirumahnya sendiri, pada saat rumah keadaan
sepi. Terlapor disangkakan ps 81 ayat 2 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan penerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas UU no 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara.( Hms Res Gnk)