DIRAYU DENGAN UANG 2000, KAKEK PERDAYA GADIS BAWAH UMUR

DIRAYU DENGAN UANG 2000, KAKEK PERDAYA  GADIS BAWAH UMUR

Gunungkidul- Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis,19/7/2018 sekira pukul 08.55 WIB.TKP persetubuhan dilakukan

di rumah terlapor di Desa Banaran, Playen Gunungkidul.

Pelapor Sri, Pr, 53 tahun,petani, Islam, alamat Banaran, Playen ( orang tua kandung korban ), melaporkan kejadian tersebut lantaran anaknya dengan nama samaran Melati, 15 tahun, pelajar, Banaran, Playen, diduga telah digauli tetangganya sendiri berinisial AS, 63 tahun, tani, Banaran, Playen.

Kapolsek Playen AKP M Yusup Tianotak, S. Kep melalui Kanit Reskrim Iptu Suryanto, S.Pd. mengatakan, peristiwa tersebut awalnya hari Kamis, 19/7/2018 , pelapor atau orang tua korban di datangi saksi yg intinya memberi tahu bahwa putri pelapor saat ini dalam kondisi hamil 6 bulan, mendengar kabar tersebut orang tua korban bagaikan disambar petir langsung menanyakan kepada anaknya.

 Kabar tersebut setelah dilakukan pemeriksaan tim medis RSUD Wonosari,  pelapor lalu menanyakan kepada anaknya kembali, siapa yang telah menggauli, kemudian korban mengaku kalau yg menggauli adalah terlapor inisial AS. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Playen.

Kanit Reskrim Polsek Playen Iptu Suryanto, S.Pd, menambahkan modus yang dilakukan terlapor dalam menggaet gadis yang kurang normal, sebelum di setubuhi korban di beri uang Rp 2000.

Menurut pengakuan terlapor dalam melakukan persetubuhan sudah 9 kali dirumahnya sendiri, pada saat rumah keadaan sepi. Terlapor disangkakan ps 81 ayat 2 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.( Hms Res Gnk)