DITKRIMSUS POLDA DIY UNGKAP DUGAAN PENAMBANGAN ILLEGAL

DITKRIMSUS POLDA DIY UNGKAP DUGAAN PENAMBANGAN ILLEGAL

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap penambangan illegal yang terjadi di wilayah hukum Polresgunungkidul. Berhentinya operasional pabrik tambang tersebut terjadi setelah Polisi melakukan penggrebekan pada Jumat (31/01/2019) lalu. Pabrik yang beroperasi selama belasan tahun tersebut akhirnya tutup.

Kasubdit IV Pidter Direskrimsus Polda DIY AKBP M Qori Okto Handoko dalam press release Jumat siang (07/02/2020) menjelaskan bahwa, Polisi telah menetapkan PPT (57) warga Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara dan SS (63) warga Bedoyo Kecamatan Ponjong sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Kedua pelaku diancam penjara  maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,"ujar Qori.

AKBP M Qori Okto Handoko menambahkan, tersangka PPT berperan sebagai pemilik pabrik, sementara SS berperan sebagai pengelola. Pabrik tambang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 16 tahun dan pernah memiliki ijin pertambangan. Namun demikian ijin tersebut tidak dilakukan perpanjangan baik ijin penambangan, ijin produksi maupun ijin penambangan.

Dari hasil penggrebekan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 alat berat Eskavator dan 2 dump truck. Lanjut Qori, penangkapan tidak akan berhenti, Ditreskrimsus Polda DIY bakal terus melakukan penindakan terhadap penambangan liar di wilayah DIY.(Humas