GENG PEMBUAT ULAH DI PANGGANG DUA DITETAPKAN TERSANGKA

GENG PEMBUAT ULAH DI PANGGANG DUA DITETAPKAN TERSANGKA

GUNUNGKIDUL - Buntut kelompok geng yang meresahkan masyarakat Minggu petang, (31/12/2017) , di Ruas jalan Panggang - Saptosari, korbanya warga Klaten Jawa Tengah, Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan 2 tersanngka.

Puluhan kelompok geng pembuat ulah, yang saat itu berhasil diamankan Polsek Panggang. Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh Sat Reskrim Polres Gunungkidul akhirnya mengrucut dua ditetapkan tersangka.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH,SIK, MH, pada saat diwawancari wartawan usai melantik anggotanya yang naik pangkat, Selasa pagi, (2/1/2018), menjelaskan 2 tersangka tersebut berinisial 1.  RY, 18 tahun, Pelajar, alamat Mlati, Sleman. 2. F N, 17 tahun, Pelajar, alamat Mlati,  Sleman.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan  satu Unit SPM KLX dan sebuah Tas milik korban warga Klaten, Jawa Tengah . Tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 

Tersangka inisial RY saat ini di tahan di Mapolres Gunungkidul, sedangkan FN, yang masih umur 17 tahun tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur proses penyidikanya sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang  perlindungan anak.              (Hms Res Gnk)