JAGA BERSAMA HUTAN KITA

JAGA BERSAMA HUTAN KITA

GUNUNGKIDUL - Minggu, (7/1/17), Dua orang diduga pelaku penebang kayu hutan di petak 99 RPH Menggora, KBDH Paliyan, Gunungkidul, berhasil ditangkap Polhut ( Polusi Hutan), Jumat,(5/1/17) pukul 16.00 wib. Penangkapan tersebut hasil kerjasama antara Polsek Paliyan dengan Polhut KBDH Paliyan pada saat patroli menjumpai seorang memanggul kayu, kemudian dilakukan penangkapan.

Dua pelaku yang diduga mencuri kayu hutan yang berhasil  diamankan patroli Polhut adalah berinisial PWT, 60 tahun, alamat: Girisuko, Panggang, Gunungkidul, 2. AP, 53 tahun, alamat: Girisuko, Panggang,Gunungkidul. Barang bukti yang diamankan Polisi 7 potong kayu jati, 1 buah gergaji tangan, 2 buah sabit, 1 buah topi dan 1 buah caping.

Kapolsek Paliyan AKP Catur Widodo, mengatakan pihaknya membenarkan telah menangani kasus dugaan pelaku pencurian kayu tkp petak 99 RPH Menggora. Kedua pelaku disangkakan pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan.pemberantasan perusakan hutan jo p asal 56 KUHP.

Kapolsek Paliyan AKP Catur Widodo, menambahkan, tertangkapnya pelaku penebang hutan milik negara, pihaknya akan meningkatkan patroli bersama dengan Polhut untuk mencegah pengrusakan hutan negara "pungkas Catur Widodo". (Hms Res Gnk)