JUAL MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT KARAOKE MENJALANI SIDANG PENGADILAN
GUNUNGKIDUL - Penjual miras di salah satu tempat hiburan karaoke wilayah Wonosari, Selasa,(13/2/2018) menjalani sidang Tindak Pidana ringan di Pengadilan Negeri Wonosari.
Kasat Sabhara Polres Gunungkidul AKP Waluyo Wintoro, mengatakan pelaksanaan sidang Tipiring di PN Wonosari perkara penjualan minuman beralkohol dengan 2 tersangka :
Sdri S N H, 17 tahun, Karyawati tempat karaoke, alamat Karangrejek , Wonosari, dengan putusan sidang pengadilan denda Rp 750.000,- subsider kurungan 1 bln.
Untuk tersangka G P, 44 tahun, laki2, Karyawan, alamt: Demangan, Yogyakarta, dengan putusan sidang pengadilan denda Rp.2.000.000,- subsider 2 bulan kurungan.
Kasat Sabhara Polres Gunungkidul AKP Waluyo Wintoro, menambahkan, sidang tipiring tersebut merupakan hasil operasi cipkon hari Jumat 9 Pebruari 2018 sekira pukul 23.00 di salah satu tempat hiburan /hotel di wilayah Wonosari. (Hms Res Gnk)