JUAL PIL KOPLO DI CIDUK POLISI.

JUAL PIL KOPLO DI CIDUK POLISI.

GUNUNGKIDUL - Pemuda pengedar pil koplo (Trihexipenydil) berinisial LNR, 19 tahun, warga Piyaman Wonosari, Gunungkidul, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Gunungkidul.

LNR, ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Gunungkidul di rumahnya  Piyaman Wonosari tanpa ada perlawanan pada hari Minggu, (11/3/2018).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 14 butir pil Trihexpenydil dan uang sisa penjualan sebesar Rp 20.000,- . Dari hasil pemeriksaan  pelaku, pil koplo tersebut didapat dari rekanya yang saat ini diburu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, S.H, S.I.K, menjelaskan, pengungkapan pengedar penyalahgunaan pil koplo tersebut melalui proses panjang, hasil kerja keras anggotanya akhirnya membuahkan hasil,  pengedarnya dapat ditangkap walaupun belum tuntas secara keseluruhan.

Riko Sanjaya menambahkan kepada pelaku LNR, disangkakan dengan pasal 197 jo psl 106 ayat 1 dan atau pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman  hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara.           (Hms Res Gnk)