JUDI KARTU CINA DIGREBEK TIM OPERASI PEKAT POLRES GUNUNGKIDUL

JUDI KARTU CINA DIGREBEK TIM OPERASI PEKAT POLRES GUNUNGKIDUL

GUNUNGKIDUL- Tim Operasi Pekat Polres Gunungkidul, Kamis dinihari 8 Juni 2017 melakukan penggrebekan perjudian di wilayah Pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari. Dari hasil penggrebekan tersebut, Tim Operasi Pekat ( penyakit masyarakat) berhasil mengamankan 5 orang pelaku perjudian beserta barang bukti berupa kartu cina, handphone dan uang jutaan rupiah.


Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy prabowo, S.I.K,  menjelaskan bahwa penangkapan ke-5 orang tersebut terjadi sekira pukul 01.30 WIB, yang sebelumnya adanya informasi warga masyarakat, adanya perjudian yang meresahkan warga  masyarakat lingkungan.Tim Operasi Pekat langsung bergerak menuju lokasi perjudian di sebuah warung makan di pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari.


Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Rudi Prabowo, S.I.K, menanggapi laporan tersebut cepat menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan ujarnya.


Setelah dipastikan bahwa lokasi tersebut (disebuah warung milik warga Rejosari inisial N) benar adanya perjudian, langsung dilakukan penggrebekan dan 5 orang tak bisa berkutik ketika mereka ditangkap basah saat asyik bermain judi jenis kartu cina atau byok. 


Ke- 5 orang yang diamankan antara lain :1.  HTN, 40 tahun,warga Kemadang Tanjungsari. 2. WGY, 40 tahun, warga Kemadang Tanjungsari. 3. EI, 28 tahun, warga Desa kemadang,Tanjungsari.  sedangkan 2 orang lainnya yakni NDM, 60 tahun, warga planjan dan WSD, 40 tahun, warga Desa Kanigoro,  Saptosari.


Kelimanya di gelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan : uang tunai Rp 1.156.000, 3 set kartu cina dan sebuah tikar. Semuanya disangkakan pasal 303 KHP dengan ancaman 10 tahun penjara.