JUDI SABUNG AYAM DI SEMIN DIGREBEG PETUGAS

JUDI SABUNG AYAM DI SEMIN DIGREBEG PETUGAS

GUNUNGKIDUL - Arena judi sabung ayam di pekarangan warga Candi Semin, berhasil digropyok Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Penggrebekan judi sabung ayam, Rabu siang, 15/8/2018, petugas berhasil mengamankan 4  orang yang diduga pelaku judi dan barang buktinya  ekor ayam jago dan geber (arena judi).

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi, SH,SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, mengatakan, dari penggrebekan sabung ayam tkp Candi Semin tersebut, petugas dari Reskrim berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga terlibat sabung ayam. Ke empat yang diamankan FH, 44 tahun, Watukelir, Weru, Sukoharjo, SP, 52 tahun, Krajan, Weru, Sukoharjo, TT, 62 tahun, Kuncen, Cawas, Klaten, SD, 64 tahun, Banjarsari, Klaten. 

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) Ekor ayam jago, 1 (satu) buah geber panjang 9 meter, 2 (dua) ember warna hitam, 1 (satu) buah amplas dan uang tunai sebesar Rp 3750.000,-. 

Ke- 4 pelaku yang diduga terlibat judi sabung ayam, saat ini ditahan di Rutan Polres Gunungkidul dan dalam proses penyidikan, disangkakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, menambahkan, penggrekan sabung ayam, awalnya adanya laporan dari masyarakat, setelah dilakukan pengecekan betul adanya. Dengan masih adanya bentuk perjudian di tengah masyarakat, diharap warga masyarakat peka tanggap apa yang terjadi di lingkunganya, imbuh AKP Riko.

Menurut pengakuan tersangka, arena sabung ayam tersebut dilaksanakan sistemnya dengan cara undangan atau jawilan,  sehingga pada saat dilakukan penggrebekan yg berhasil ketangkap kesemuanya dari luar daerah Gunungkidul, karena disebabkan tidak hapal lingkungan mau lari kemana, akhirnya mudah diamankan.( Hms Res Gnk)