KEKERASAN HANYA AKAN MENIMBULKAN KEKECEWAAN

KEKERASAN HANYA AKAN MENIMBULKAN KEKECEWAAN

Satreskrim Polres Gunungkidul menciduk 3 tersangka diduga terlibat kasus penganiayaan.


Pagi ini (24/10) Kasatreskrim AKP Anak Agung Putra Dwipayana, S.I.K. bersama Kasubbag Humas Polres Gunungkidul IPTU Enny Nurwidhiastuti melaksanakan konfrensi pers kasus penganiayaan didekat kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul.


Kejadian yang sangat memprihatinkan ini terjadi pada hari Kamis, 22 Agustus 2019 sekitar pukul 02.30 WIB, korban yang pulang dari berlatih pencak silat di perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di daerah Nglipar menuju ke rumahnya daerah Sodo Paliyan, Kab. Gunungkidul bersama dengan 7 orang temannya.


Sesampainya di lampu apil dekat kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul, saksi didahuli oleh temannya sehingga saksi tertinggal. Kemudian di depan Kantor DPRD Gunungkidul korban mendengar ada yang memanggil “HEY,” lalu korban memberhentikan sepeda motornya yang langsung dihampiri oleh tiga orang yang tidak dikenal sambil menawari minuman beralkohol namun korban tidak mau dan menolaknya, setelah itu korban dipukuli oleh ketiga orang yang tidak dikenal tersebut.


Ketiga tersangka yang diduga melakukan tindak penganiayaan yaitu EY (22) Wonosari, Gunungkidul, S (31) Wonosari, Gunungkidul, RF (24) Wonosari, Gunungkidul.


Kasatreskrim mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena melanggar pasal 170 KUHP