KONFERENSI PERS POLRES GUNUNGKIDUL
Jajaran Polres Gunungkidul
berhasil mengungkap beberapa Kasus dalam Operasi Pekat Progo 2020 yang digelar
selama 10 hari. Dalam operasi ini berhasil mengamankan 8 orang.
Hal ini tidak lepas dari
informasi masyarakat kepada jajaran polres Gunungkidul.
Beberapa tersangka yang
diamankan dari kasus miras sebanyak 2 orang, judi sebanyak 4 orang dan, satu orang penyalahgunaan obat terlarang.
Operasi Pekat sendiri untuk memberikan
rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan sasaran judi, miras dan narkoba,
prostitusi, kejahatan jalanan serta gangguan keamanan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) lainnya.
Kasat Reskrim AKP Ryan Permana
mengatakan karena operasi pekat ini bukan hanya untuk menekan angka pekat namun
juga mengungkap peristiwa tidak pidana, baik yang sudah menjadi target operasi
maupun bukan terget operasi, maka tetap akan melakukannya terus menerus.
Disamping itu Sat Reskrim
Polres Gunungkidul mengamankan laki-laki yang membuka klinik tanpa izin di
wilayah Kapanewon Ponjong.
Setelah mendatangi lokasi,
petugas menemukan sejumlah peralatan medis. Pada saat itu pelaku sedang
melakukan aktivitas praktik pengobatan.
“Dari hasil pemeriksaan yang
kami lakukan, petugas kepolisian tidak menemukan izin praktik,” ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers di
Polres Gunungkidul.
Mengetahui hal itu, Unit
Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul yang dipimpin Iptu Ibnu Ali, SH segera
mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa obat – obatan serta alat
kesehatan. Peralatan kesehatan tersebut menurut informasi dari pelaku
didapatkan dari Jakarta.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 78 UU RI
nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Yang bersangkutan diancam
hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
150.000.000 (seratus lima puluh juta)