KONFERENSI PERS POLRES GUNUNGKIDUL

KONFERENSI PERS POLRES GUNUNGKIDUL

Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengungkap beberapa Kasus dalam Operasi Pekat Progo 2020 yang digelar selama 10 hari. Dalam operasi ini berhasil mengamankan 8 orang.

 

Hal ini tidak lepas dari informasi masyarakat kepada jajaran polres Gunungkidul.

 

 

 

Beberapa tersangka yang diamankan dari kasus miras sebanyak 2 orang, judi sebanyak 4 orang dan,  satu orang penyalahgunaan  obat terlarang.

 

 

 

Operasi Pekat sendiri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan sasaran judi, miras dan narkoba, prostitusi, kejahatan jalanan serta gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.

 

 

 

Kasat Reskrim AKP Ryan Permana mengatakan karena operasi pekat ini bukan hanya untuk menekan angka pekat namun juga mengungkap peristiwa tidak pidana, baik yang sudah menjadi target operasi maupun bukan terget operasi, maka tetap akan melakukannya terus menerus.

 

 

 

Disamping itu Sat Reskrim Polres Gunungkidul mengamankan laki-laki yang membuka klinik tanpa izin di wilayah Kapanewon Ponjong.

 

 

 

Setelah mendatangi lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan medis. Pada saat itu pelaku sedang melakukan aktivitas praktik pengobatan.

 

 

 

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, petugas kepolisian tidak menemukan izin praktik,”  ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Polres Gunungkidul.

 

 

 

Mengetahui hal itu, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul  yang dipimpin Iptu Ibnu Ali, SH segera mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa obat – obatan serta alat kesehatan. Peralatan kesehatan tersebut menurut informasi dari pelaku didapatkan dari Jakarta.

 

 

 

Atas perbuatannya  pelaku akan dijerat dengan pasal 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Yang bersangkutan diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta)