LAGI, PENGEDAR PIL TRIHEX DI GULUNG POLISI

LAGI, PENGEDAR PIL TRIHEX DI GULUNG POLISI

GUNUNGKIDUL– Seorang pemuda warga Patuk diamankan paksa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Patuk, Polres Gunungkidul, Polda DI Yogyakarta. Peredaran Pil terlarang tersebut masih terus terjadi hingga saat ini, meskipun sudah banyak yang di tangkap Polisi, bahkan harus berakhir di balik jeruji besi, tidak mengurangi niat seseorang untuk mengedarkan bahkan mengkonsumsinya.

Minggu ( 13/5 ),  sekira jam 14.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul bersama dengan anggota Polsek Patuk menangkap seorang pemuda untuk kemudian di amankan di Polres Gunungkidul dan selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Trihexypenydil.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo, SH, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi dari Anggota Unit Reskrim Polsek Patuk bahwa sekira pukul 14.00 Wib, sewaktu pengamanan pentas Seni Elektone di Wilayah Patuk, Gunungkidul telah mengamankan pemuda dengan inisial LW, yang kedapatan membawa 1 ( satu) buah plastik Klip kecil yang berisi 5 ( lima) butir Pil yang diduga Pil Trihexypennidyl. Setelah mendapat keterangan dari pemuda tersebut bahwa Pil yang diduga Pil Trihexypennidyl tersebut didapat dari temannya yang bernama FT alias Petrot  19 tahun, warga Patuk. 

Kasat Resnarkoba AKP Tri Wibowo, SH, menambahkan, penangkapan terhadap pemuda tersebut. “ Sekitar Pukul 17.00 Wib, yang dilakukan anggota dari Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Patuk mengamankan Sdr FT alias Petrot yang pada saat itu masih berada di lokasi pentas seni elektone. 

Dari hasil pemeriksaan dari barang bawaannya, berhasil diamankan beberapa putir pil yang diduga merupakan Pil Trihexypennidyl sebanyak 54 ( lima puluh empat) butir beserta Uang tunai sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dijadikan sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Gunungkidul, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai asal usul barang tersebut dan apabila terbukti bersalah kepada FT alias Petrot akan diancam dengan UU.RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  

( Hms Res Gnk ).