MEMBAWA MOTOR TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK DI TANGKAP POLISI

MEMBAWA MOTOR TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK DI TANGKAP POLISI

Sat Reskrim  Polres Gunungkidul yang di pimpin Kasat reskrim AKP Anak Agung Putra Dwipayana, SIK berhasil mengungkap kasus Curanmor.

Kasus ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2020 di daerah Playen Gunungkidul di rumah DH ( 57 ).sewaktu  anak Korban mau berangkat  ke sekolah bahwa kendaraan roda dua sudah tidak ada di garasi.Atas kejadian tersebut korban DH melapor ke Polsek Playen.

Jajaran Sat Reskrim dengan cepat dapat menangkap Pelaku AG(52) yang berada di Magelang.setelah di kembangkan dari penangkapan tersebut,ditangkap satu lagi Pelaku MS(40) pada tanggal 11 Januari di Magelang.Saat ini Pelaku di amankan di Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus oeprandi pelaku menunggu lengah korban dan dengan menggunakan kunci palsu membawa kabur kendaraan korban ke arah magelang”Jelas Kasat reskrim AKP Anak Agung Putra Dwipayana, SIK Kepada media.

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati terhadap barang dan situasi di sekitar,kita tidak tahu tindak kejahatan bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan

Atas perbuatan ini pelaku dikenakan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara  paling lama 7 tahun penjara.(Humas Res Gnk)