OPERASI YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 KABUPATEN GUNUNGKIDUL
WONOSARI- Senin (14/09/2020) Polres
Gunungkidul mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul dalam
pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul bersinergi
dengan TNI 0730 Gunungkidul di Depan Pasar Argosari Wonosari.
Kegiatan tersebut dilaksanakan
dengan melibatkan 20 personel Polri, 9 personel TNI, dan 25 Anggota Sat Pol PP.
Adapun masyarakat yang ditindak sebanyak 40 masyarakat, dengan rincian 16
Teguran Lisan, 16 Teguran Tertulis, dan 9 Tindakan lainnya.
Sasaran Operasi tersebut
adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan
dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 68 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol
kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan ini bertujuan untuk penerapan
disiplin penanganan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Wilayah Kabupaten
Gunungkidul. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib.