OPERASI YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 KABUPATEN GUNUNGKIDUL

OPERASI YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 KABUPATEN GUNUNGKIDUL

WONOSARI- Senin (14/09/2020) Polres Gunungkidul mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul bersinergi dengan TNI 0730 Gunungkidul di Depan Pasar Argosari Wonosari.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan 20 personel Polri, 9 personel TNI, dan 25 Anggota Sat Pol PP. Adapun masyarakat yang ditindak sebanyak 40 masyarakat, dengan rincian 16 Teguran Lisan, 16 Teguran Tertulis, dan 9 Tindakan lainnya.

 

Sasaran Operasi tersebut adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk penerapan disiplin penanganan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib.