PELAKU PENCABULAN DITAHAN POLISI

PELAKU PENCABULAN DITAHAN POLISI

GUNUNGKIDUL - pelaku kasus pencabulan terhadap anak kembali diproses hukum, terdiskripsi dari pelaksanaan konferensi pers Polres Gunungkidul yang dilaksanakan diloby Polres Senin (04/03/2019).

Pelaku berinisil S 59 tahun warga Semin Gunungkidul dengan korban anak tirinya AS 17 tahun bertempat tinggal di Ngawen, selanjutnya pelaku diproses dengan sangkaan pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih, SH, MHum memimpin jakannya konferensi pers mengatakan bahwa pencabulan terhadap korban terjadi sejak tahun 2016 hingga November 2018 oleh tersangka hingga korban depresi.

Terhadap pelaku pencabulan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan barang bukti yang disita berupa seperangkat pakaian korban.

(Hms Res Gnk)