PELAKU PENCURIAN SUDAH RESMI TERSANGKA.

PELAKU PENCURIAN SUDAH RESMI TERSANGKA.

PONJONG - Pemeriksaan terhadap SR warga Juwiring Klaten , pria yang di duga pelaku pencurian beberapa perhiasan dan Uang tunai dirumahnya saudari Maryati warga Trengguno Wetan, Sidorejo, Ponjong pada hari Minggu (15/10/2017) resmi menjadi tersangka .

Kapolsek Ponjong Kompol Tri Pudjo Santoso melalui Panit 1 Reskrim Ipda Sumiran mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan Korban dan Saksi dan dalam waktu 24 jam sudah meningkatkan status SR sebagai Tersangka dan sudah di lakukan Penahanan terhadap SU dan Barang Bukti obeng serta Sepeda Motor Supra yang di gunakan untuk melakukan kejahatan sudah di amankan di Polsek Ponjong.

SR yang sudah resmi menjadi Tersangka dalam kasus Pencurian di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara.

"Sudah Resmi tersangka karena sudah dikeluarkannya SPP (Surat Perintah Penahanan ) dan akan segera kami lengkapi berkas berkas yang lain untuk segera kami limpahkan ke Kejari Wonosari,"Imbuh Ipda Sumiran.       (Hms Sek Ponjong)