PENCURI GAMELAN BERAKHIR MASUK BUI

PENCURI GAMELAN BERAKHIR MASUK BUI

GUNUNGKIDUL - Meski telah banyak bukti bahwa pelaku pencurian harus berakhir di bui, namun tidak menyurutkan niat orang untuk melakukan pencurian. Pencurian juga tidak melihat tempat ataupun barang yang dicuri, termasuk kejadian pencurian gamelan di balai desa piyaman.

KUAT, 62 tahun, warga piyaman, mantan Kepala Dusun Piyaman, yang pada pagi itu, Jum’at (12/1/ 2018) hendak pergi ke ladang ketika melihat ke jendela balai Dusun Ngemplak sudah dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, Kuat, mendekati ke jendela balai desa. Benar saja jendela terbuka dengan kondisi rusak pada daun pintunya. Karena melihat ada hal yang tidak beres, Kuat mengajak Samingun, 62 tahun, tetangganya untuk melihat langsung ke balai Dusun.

Sesampainya ke Balai Desa, kedua saksi memasuki ruang penyimpanan gamelan. Ternyata benar saja seperangkat alat musik tradisonal sudah tidak berada ditempatnya. Peristiwa tersebut diberitahukan kepada Ibu Agustin T R, 40 tahun, selaku perangkat desa Piyaman, tentang adanya beberapam alat musik yang hilang. Bersama-sama dengan saksi, Ny.Agustin menuju ke balai desa.Dari hasil pemeriksaan ternyata telah hilang beberapa alat musik Demung wilahan berupa 3 brancak, 2 slendro dan 1 pelog. 

Setelah dipastikan barang-barang tersebut hilang, korban melaporkan ke Polsek Wonosari, Polres Gunungkidul, Polda DI Yogyakarta. Korban melaporkan kehilangan beberapa alat musik gamelan dan ditaksir menderita kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,00. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP untuk mencari bukti dan keterangan saksi-saksi.

Kapolsek Wonosari,Kompol Sutama, SIP menjelaskan, dari keterangan dan bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas gabungan Polsek Wonosari dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul,  mendapatkan beberapa nama yang dicurigai sebagai pelaku. Setelah didapatkan satu nama yang patut diduga kuat sebagai pelaku pencurian, AA, 24 tahun, warga Gadungsari, Wonosari sebagai pelakunya, petugas mencari pelaku ke berbagai tempat. Rabu (4/4) akhirnya AA, 24 tahun berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya Banyusoca, Playen. 

Kompol Sutama, SIP, menambahkan, menurut pengakuan pelaku, alat musik tersebut diangkut dengan cara memasukan ke karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motornya. Atas perbuatan tersebut pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara.                (Hms Res Gnk)