PENGEDAR PSIKOTROPYKA DITANGKAP PETUGAS SATRESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL

PENGEDAR PSIKOTROPYKA DITANGKAP PETUGAS SATRESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL

GUNUNGKIDUL - Satuan Resnarkoba Polres Gunungkidul kurun waktu minggu ke II Agustus 2018, berhasil mengamankan pengedar pil sapi ditempat yang berbeda. Satu diantaranya inisial SG ditangkap di wilayah Klaten dan satunya lagi inisial TC ditangkap di wilayah Watugajah Gedangsari Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tri Wibowo, SH, mengatakan,  inisial TC, 20 tahun, Merbung, Klaten selatan, Jateng, ditangkap di wilayah Gedangsari Gunungkidul, setelah dilakukan penggledahan ditemukan satu klip plastic paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, satu alat hisab sabu (bong). Mereka ditangkap pada hari Senin, 13/8/2018 pukul 21.00 wib.

Inisial SG, 54 tahun, Wonosari. Gunungkidul, ditangkap Senin, (13/8/2018) sikitar pukul 20.30 wib, ditangkap di wilayah Kebonarum, Klaten Selatan. Pada saat dilakukan penggledahan ditemukan empat klip plastic kecil serbuk kristal diduga sabu.

Penangkapan kedua pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika tersebut, awalnya Polisi sudah lama mencium gelagat keduanya tersebut yang masih berkaitan kerjasama dalam hal penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo, menambahkan kedua pelaku disangkakan pasal  114 ayat  1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hms Res Gnk)