PERSYARATAN PENERBITAN BPKB HILANG

PERSYARATAN PENERBITAN BPKB HILANG

1.          Melampirkan tanda bukti identitas :

a.       Untuk perorangan KTP Pemilik Kendaraan

b.       Untuk Badan Hukum, salinan akte pendirian, Surat Keterangan Domisili.

c.       Untuk Instansi Pemerintah Surat Keterangan kepemilikan BPKB, Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/ cap instansi.

2.          STNK ;

3.          Photo Copy BPKB bila ada

4.          Kwitansi Pembelian bila belum balik nama ;

5.          Bukti pelunasan dari dealer / bukti BPKB telah diserahterimakan kepada pemilik;

6.          Surat Pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB hilang/ rusak sedang tidak dijaminkan pihak manapun ditanda tangani pemilik BPKB dengan meterai Rp. 6.000,-;

7.          Laporan Kehilangan dari Kepolisian ;

8.          Iklan 2 Surat Kabar satu bulan satu kali dan dibuktikan dengan kwitansi yang diberi potongan iklan

9.          Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan dilampiri Photo Copy KTP yang diberi kuasa

10.       Surat Keterangan dari bank :

a.       Bank Negeri 1 (satu);

b.       Bank Swasta 2 (Dua);

11.       Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian (dilaksanakan di Sat Reskrim);

12.       Surat Keterangan Dari Reskrim bahwa BPKB tidak masuk dalam Daftar Pencarian barang (DPB);

13.       Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian ;

14.       Kartu Induk BPKB ;

15.       Cek Fisik Kendaraan bermotor dari kepolisian (kendaraan dihadirkan) ;

16.       Setelah persyaratan lengkap untuk penerbitan BPKB duplikat dilaksanakan di Ditlantas Polda D.I. Yogyakarta