PERSYARATAN PENERBITAN BPKB PEMINDAHTANGANAN KEPEMILIKAN DARI LUAR WILAYAH

PERSYARATAN PENERBITAN BPKB PEMINDAHTANGANAN KEPEMILIKAN DARI LUAR WILAYAH

 

1.          Mengisi formulir permohonan;

2.          Melampirkan tanda bukti identitas

a.    Pemilik perorangan (Kartu Tanda Penduduk), surat kuasa bagi  yg diwakilkan oleh orang  lain

b.    Pemilik badan hukum : Surat Kuasa bermetetrai cukup, kop surat  yg di ttd pimpinan dan cap  badan hukum, SIUP dan NPWP,  Surat Keterangan Domisili, fotokopi KTP yg diberi   kuasa.

c.    Pemilik Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD : Surat kuasa, kop surat instansi yg di dan ttd pim,fotokopi KTP yg diberi kuasa

3.          Tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan Ranmor berupa:

a.    kuitansi pembelian bermeterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;

b.    risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;

c.    akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;

d.    akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;

e.    akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan  berbadan hukum;

f.     surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;

4.          Melampirkan kelengkapan Berkas dari Samsat asal

a.    Daftar kelangkapan berkas;

b.    BPKB;

c.    STNK;

d.    Kartu Induk;

e.    Faktur BPKB;

f.     Faktur STNK;

g.    Surat Pengantar Mutasi;

h.    Surat Keterangan Pindah;

i.      Fiskal Antar Daerah;

j.      Form A bagi kendaraan CBU, Form C untuk kendaraan yang ditangguhkan pada saat pendaftaran awal;

5.          Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.