PERSYARATAN PENERBITAN BPKB PEMINDAHTANGANAN KEPEMILIKAN DI DALAM SATU WILAYAH REGIDENT
1.
Mengisi
formulir permohonan;
2.
Melampirkan
tanda bukti identitas
a. Pemilik perorangan (Kartu Tanda Penduduk), surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang lain;
b. Pemilik badan hukum : Surat Kuasa bermetetrai cukup, kop surat yg di ttd pimpinan
dan cap badan hukum, SIUP dan NPWP, Surat Keterangan Domisili, fotokopi KTP yg diberi kuasa;
c. Pemilik Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD : Surat kuasa, kop surat
instansi yg di dan ttd pimpinan,fotokopi KTP yg diberi kuasa
3.
Tanda
bukti pemindahtanganan kepemilikan Ranmor berupa:
a. kuitansi pembelian bermeterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
b. risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah Mempunyai
kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan
karena lelang;
c. akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris
bagi pemindahtanganan karena hibah;
d. akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai
modal;
e. akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum;
f. surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris
bagi pemindahtanganan karena warisan;
4.
BPKB;
5.
STNK;
6.
Hasil
pemeriksaan cek fisik Ranmor.