PERSYARATAN PENERBITAN BPKB PEMINDAHTANGANAN KEPEMILIKAN DI DALAM SATU WILAYAH REGIDENT

PERSYARATAN PENERBITAN BPKB PEMINDAHTANGANAN KEPEMILIKAN DI DALAM SATU WILAYAH REGIDENT

1.          Mengisi formulir permohonan;

2.          Melampirkan tanda bukti identitas

a.    Pemilik perorangan (Kartu Tanda Penduduk), surat kuasa bagi  yg diwakilkan oleh orang lain;

b.    Pemilik badan hukum : Surat Kuasa bermetetrai cukup, kop surat  yg di ttd pimpinan dan cap  badan hukum, SIUP dan NPWP, Surat Keterangan Domisili, fotokopi KTP yg diberi kuasa;

c.    Pemilik Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD : Surat kuasa, kop surat instansi yg di dan ttd pimpinan,fotokopi KTP yg diberi kuasa

3.          Tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan Ranmor berupa:

a.    kuitansi pembelian bermeterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;

b.    risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah Mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;

c.    akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;

d.    akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;

e.    akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan  berbadan hukum;

f.     surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;

4.          BPKB;

5.          STNK;

6.          Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.