PERSYARATAN PERUBAHAN DATA BPKB ATAS DASAR PERUBAHAN FUNGSI RANMOR (PLAT HITAM – KUNING / PLAT KUNING – HITAM
1.
Mengisi
formulir permohonan;
2.
Melampirkan
tanda bukti identitas :
a.
Pemilik perorangan (KTP), surat kuasa
bagi yg diwakilkan oleh orang lain
b.
Pemilik badan hukum : Surat Kuasa
bermetetrai cukup, kop surat yg di ttd pim dan cap badan hukum, SIUP dan NPWP,
Surat Keterangan Domisili, fotokopi KTP yg
diberi kuasa;
c.
Pemilik Instansi
Pemerintah termasuk BUMN, BUMD : Surat Kuasa, kop surat instansi yg
di cap dan ttd pimpinan, fotokopi KTP yg diberi kuasa
3.
BPKB
;
4.
STNK
;
5.
Hasil
pemeriksaan cek fisik Ranmor ;
6.
Surat
izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang bagi perubahan
fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum ;
7.
Surat
keterangan dari instansi yang berwenang bagi perubahan fungsi dari
Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan.