PERSYARATAN PERUBAHAN DATA BPKB ATAS DASAR PERUBAHAN FUNGSI RANMOR (PLAT HITAM – KUNING / PLAT KUNING – HITAM

PERSYARATAN PERUBAHAN DATA BPKB ATAS DASAR PERUBAHAN FUNGSI RANMOR  (PLAT HITAM – KUNING / PLAT KUNING – HITAM

1.          Mengisi formulir permohonan;

2.          Melampirkan tanda bukti identitas        :

a.    Pemilik perorangan (KTP), surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain

b.    Pemilik badan hukum : Surat Kuasa bermetetrai cukup, kop surat yg di ttd pim dan cap badan hukum, SIUP dan NPWP, Surat Keterangan Domisili, fotokopi KTP yg diberi kuasa;

c.    Pemilik Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD : Surat Kuasa, kop surat instansi yg di cap dan ttd pimpinan, fotokopi KTP yg diberi kuasa

3.          BPKB ;

4.          STNK ;

5.          Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor ;

6.          Surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang bagi perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum ;

7.          Surat keterangan dari instansi yang berwenang bagi perubahan fungsi  dari    Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan.