Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Judi Dadu
Kamis(17/02/2022) Polres Gunungkidul
berhasil mengungkap kasus Judi di wilayah Ponjong dan Tanjungsari serta curanmor
di wilayah Tanjungsari ini di sampaikan dalam konferensi Pers di Ruang Si Humas.
Konferensi Pers Disampaikan Wakapolres
Kompol B Widyamustikaningrum,S.Sos di damping Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan
Anggoro Cahyo dan KBO Reskrim Iptu Setyo Muranto.
Kasus Judi Dadu di Wilayah Ponjong
berhasil diungkap Tiem Buser Reskrim Polres Gunungkidul berkat laporan dari
warga masyarakat dan berhasil mengamankan 4 pelaku:F,K warga Semanu dan S,SU
warga Ponjong.
Barang bukti yang berhasil diamankan Peralatan mata dadu dan perlengkapanya,para pelaku
kemudian di bawa ke Polres Gunungkidul untuk di mintai keterangan.
Akibat dari perbuatan perjudian
tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana
Perjudian dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara