Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Judi Dadu

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Judi Dadu

Kamis(17/02/2022) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus Judi di wilayah Ponjong dan Tanjungsari serta curanmor di wilayah Tanjungsari ini di sampaikan dalam konferensi Pers di Ruang Si Humas.

Konferensi Pers Disampaikan Wakapolres Kompol B Widyamustikaningrum,S.Sos di damping Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro Cahyo dan KBO Reskrim Iptu Setyo Muranto.

Kasus Judi Dadu di Wilayah Ponjong berhasil diungkap Tiem Buser Reskrim Polres Gunungkidul berkat laporan dari warga masyarakat dan berhasil mengamankan 4 pelaku:F,K warga Semanu dan S,SU warga Ponjong.

Barang bukti yang berhasil diamankan  Peralatan mata dadu dan perlengkapanya,para pelaku kemudian di bawa ke Polres Gunungkidul untuk di mintai keterangan.

Akibat dari perbuatan perjudian tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara