REKA ULANG PEMBOBOL ATM DIKAWAL KETAT PETUGAS

REKA ULANG PEMBOBOL ATM DIKAWAL KETAT PETUGAS

GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul menggelar reka ulang kasus pembobolan ATM Siyono. Pencurian pemberatan yang terjadi di sebuah Minimarket Indomaret, Siyono Wetan, Desa Logandeng, Kecamatan Playen. Kamis siang  (14/09/2017). Dalam reka ulang terlihat  kelima pelaku yang saat ini berada di tahanan Polres Gunungkidul tersebut, dalam aksinya  sangat profesional dalam memperagakan 12 adegan.

Kelima pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni MJ (30), AM (46), S (53), R (37) dan Ru (48), dalam peranya  merusak dua ATM yang berada di dalam toko jejaring tersebut sangat lihai dan berpengalaman.

Semula ketujuh rekanan tersangka berkumpul ditempat kos tersangka AM di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kata  Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo, S.I.K,

Pada saat di tempat kos tersebut dua tersangka R dan AM melaporkam hasil surveynya di lokasi kejadian pencurian. Setelah mempelajari kondisi toko jejaring dan kemanan lingkungan sekitar kemudian para pelaku mendatangi lokasi untuk melancarkan aksinya. Pelaku sebelum beraksi berbagi peran, selanjutnya pada Minggu (16/07/2017) pukul 21.00 WIB, pelaku minum-minum kopi terlebih dahulu dan memantau lokasi, setelah dirasa aman dua pelaku kemudian melancarkan aksinya,  modus pelaku masuk ke dalam toko menggunakan peralatan yang sebelumnya sudah disediakan.

Pelaku sebelumnya meyakini  mengincar dua mesin ATM yang berada di dalam toko tersebut dengan cara mencongkel exit shutter (tempat keluarnya uang) menggunakan peralatan yang disediakan pasti berjalan aman  mbuhnya.

Yang berperan  mengeksekusi di dalam toko sempat berhenti dan bersembunyi lantaran pada waktu tersebut ada mobil polisi yang sedang berhenti di depan toko yang sedang patroli.  Setelah pelaku yang berada di luar memberitahu situasi aman pelaku yang ada didalam kemudiam kembali melancarkan aksinya.

Selesai berhasil menguras isi uang yang ada di dalam ATM, para pelaku akhirnya membagi rata dengan masing-masing 7 pelaku mendapatkan bagian Rp 30 juta rupiah.

Reka ulang kasus pembobol ATM Siyono yang mendapat pengamanan ketat dari petugas gabungan, kurang lebih 2 Pleton, berjalan mulus tanpa hambatan, hal ini juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Wonosari, untuk meyakinkan peristiwa yang terjadi.           (Hms Res Gnk)