SAT RESKRIM UNGKAP KASUS PENCABULAN

SAT RESKRIM UNGKAP KASUS PENCABULAN

GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul senantiasa berkomitmen untuk menindak tindakan pelanggaran hukum dengan mengadakan konferensi pers perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anakdi Loby Polres, Senin (04/02/2019)

Pelaku pencabulan MM umur 22 tahun beralamat Tanjungsari Gunungkidul terhadap korban AP 17 berdomisili di Semanu diproses hukum di sangkakan dengan pasal 81 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih, UI SH, MHum didampingi Kasat Reskrim, Kasubbag Humas dan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). 

Wakapolres menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal korban bersama teman-temannya ke pantai Watu Kodok kemudian diajak tersangka MM ke kandang ayam dan melakukan pencabulan persetubuhan dengan alasan mencintai korban berjanji akan menikahi.

Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan berupa satu unit Ranmor Yamaha Mio, kaos korban dan beberapa celana korban.

Akibat perbuatan pencabulan dan persetubuhan pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.


(Hms Res Gnk)