SAT RESNARKOBA AMANKAN PENGGUNA DAN PENGEDAR

SAT RESNARKOBA AMANKAN PENGGUNA DAN PENGEDAR

Wonosari-Jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil menangkap beberapa orang sebagai pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang. Para pelaku berhasil ditangkap di beberapa tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Gunungkidul.


Iptu Enny Nurwidhiastuti  menyampaikan berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Gununungkidul berhasil mengamankan beberapa orang di tempat yang berbeda lantaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


Diantaranya orang itu ditangkap di wilayah Wonosari, Wilayah Semanu, dan Ponjong.


Kasat Res Sat Narkoba AKP DWI Astuti H. menjelaskan dalam release untuk wilayah Wonosari,anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan D, di rumahnya yang beralamat Selang, Wonosari karena penyalahgunaan obat berbahaya.


Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) klip plastik kecil berisi pil warna kuning sebanyak 11 (sebelas) butir yang di simpan D disaku celana sebelah kanan D mengaku membeli pil tersebut dari orang lain.


Dari pengakuan D Polres Gunungkidul berhasil mengamankan Sdr. R, petugas menemukan pil warna kuning sebanyak 980 butir. R mengaku membeli pil tersebut dari toko online.

Dalam waktu dua minggu Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 6 orang yang di duga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


Dari ke 6 orang tersebut berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) klip plastik kecil berisi sabu, pil warna kuning sebanyak 11 (sebelas) butir, 895 (delapan ratus Sembilan puluh lima) butir pil warna Kuning Dextro dan 104 ) butir pil warna putih dengan logo “Y”


Selanjutnya pelaku  beserta barang bukti yang ditemukan petugas diamankan ke Polres Gunungkidul, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Para pelaku dikenakan  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 112 ayat ( 1 ) Sub pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Ancaman hukuman  minimal 4 tahun maksimal seumur hidup .(Humas Res Gnk)