SATRESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL: DIAMANKAN RIBUAN PIL KOPLO

SATRESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL: DIAMANKAN RIBUAN PIL KOPLO

GUNUNGKIDUL, Polres Gunungkidul berhasil menangkap pelaku peredaran pil trihexypenidyl. Barang haram yang diamankan 14.090 butir pil yang disimpan di dalam tanah di teras rumah pelaku. 

Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan AAS, 24 tahun, warga Kecamatan Kasihan, Bantul, yang diduga sebagai Bandar. Saat ini tersangka masih mejalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul.

 

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyanto, S.I.K, M.PP, menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari kegiatan cipta kondisi yang dilaksanan awal Ramadhan Pada Sabtu (10/6), kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba dan berhasil mengamankan EK (20) warga Ponjong membawa 40 butir pil trihexypenidyl.

 

Pil trihexypenidyl merupakan obat keras jenis penenang yang hanya diedarkan oleh apotik yang sudah berizin. "Ek yang diperiksa petugas diketahui dia mendapatkan obat tersebut dari AAS,"katanya di Mapolres Gunungkidul Jumat (16/6/2017)

 

AAS pun diamankan di  kosnya di daerah Kasihan, Bantul. Saat digeledah, awalnya hanya ditemukan 50 butir pil koplo. Namun dengan kejelian petugas, berhasil menemukan sekitar 14 ribu pil yang tersimpan di dalam tanah halaman samping rumah. Seluruh botol wadah dibungkus lakban dan disimpan dalam kotak plastik. "Pelaku diduga pemain lama, hal itu terlihat cara menyimpan cukup rapi.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul Rilo Sanjaya, SH, S.I.K, melalui Kanit Resnarkoba Polres Gunungkidul Agus Supriyanta menambahkan, dengan harga Rp 20.000 mendapatkan 20 butir diedarkan melalui pesan BBM. Penjual menyasar anak muda, karena dengan harga murah. 

 

Pihaknya masih mendalami darimana pelaku mendapatkan puluhan ribu pil ini. “Ini yang terbesar karena sebelumnya hanya 3.000 pil koplo,"ujarnya.

 

Selain mengamankan puluhan ribu butir, polisi juga mengamankan dua buah ponsel, dua box plastic dan 14 botol. Atas perbuatannya itu, tersangka AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.36/2009 tentnag Kesehatan. "AAS disangkakan menjual obat-obat itu tanpa surat izin edar resmi. Dia kami ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,"pungkasnya. ( Hms Res Gnk)