SATRESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL: DIAMANKAN RIBUAN PIL KOPLO
GUNUNGKIDUL, Polres Gunungkidul
berhasil menangkap pelaku peredaran pil trihexypenidyl. Barang haram yang
diamankan 14.090 butir pil yang disimpan di dalam tanah di teras rumah
pelaku.
Satresnarkoba Polres Gunungkidul
mengamankan AAS, 24 tahun, warga Kecamatan Kasihan, Bantul, yang diduga sebagai
Bandar. Saat ini tersangka masih mejalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP
Muhammad Arif Sugiyanto, S.I.K, M.PP, menyampaikan, pengungkapan ini bermula
dari kegiatan cipta kondisi yang dilaksanan awal Ramadhan Pada Sabtu (10/6),
kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba dan berhasil mengamankan EK
(20) warga Ponjong membawa 40 butir pil trihexypenidyl.
Pil trihexypenidyl merupakan obat
keras jenis penenang yang hanya diedarkan oleh apotik yang sudah berizin.
"Ek yang diperiksa petugas diketahui dia mendapatkan obat tersebut dari
AAS,"katanya di Mapolres Gunungkidul Jumat (16/6/2017)
AAS pun diamankan di kosnya
di daerah Kasihan, Bantul. Saat digeledah, awalnya hanya ditemukan 50 butir pil
koplo. Namun dengan kejelian petugas, berhasil menemukan sekitar 14 ribu pil
yang tersimpan di dalam tanah halaman samping rumah. Seluruh botol wadah
dibungkus lakban dan disimpan dalam kotak plastik. "Pelaku diduga pemain
lama, hal itu terlihat cara menyimpan cukup rapi.
Kasat Resnarkoba Polres
Gunungkidul Rilo Sanjaya, SH, S.I.K, melalui Kanit Resnarkoba Polres
Gunungkidul Agus Supriyanta menambahkan, dengan harga Rp 20.000 mendapatkan 20
butir diedarkan melalui pesan BBM. Penjual menyasar anak muda, karena dengan
harga murah.
Pihaknya masih mendalami darimana
pelaku mendapatkan puluhan ribu pil ini. “Ini yang terbesar karena sebelumnya
hanya 3.000 pil koplo,"ujarnya.
Selain mengamankan puluhan ribu butir, polisi
juga mengamankan dua buah ponsel, dua box plastic dan 14 botol. Atas
perbuatannya itu, tersangka AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau
pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.36/2009 tentnag Kesehatan.
"AAS disangkakan menjual obat-obat itu tanpa surat izin edar resmi. Dia
kami ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5
miliar,"pungkasnya. ( Hms Res Gnk)