SatResnarkoba Polres Gunungkidul,Ungkap Kasus Pil Sapi

SatResnarkoba Polres Gunungkidul,Ungkap Kasus Pil Sapi

Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ribuan butir pil sapi.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan bahwa 10 pelaku yang diamankan dan kasus ini terbongkar setelah adanya penangkapan satu pelaku pada tanggal 22 Januari 2022 di wilayah Kapanewon Playen. Saat penangkapan itu kedapatan membawa 10 butir pil siap edar.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku mengedarkan pil tersebut secara terbatas kepada teman-temannya. Sementara itu, dari para tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 1.352 butir pil warna putih berlogo Y. 

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widyamustikaningrum sangat menyayangkan atas tindakan para pelaku. Sebab, satu diantaranya masih berstatus sebagai siswi di salah satu SMK di Kabupaten Gunungkidul.

"Memang rata-rata yang kita amankan ini adalah pelajar, hanya saja untuk Karena ini masih dibawah umur. Jadi untuk proses hukum tetap berjalan. Hanya saja kita tidak melakukan penahanan tapi kita titipkan kepada orang tua dan masih dalam pengawasan petugas ," pungkasnya

Para pelaku dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 pasaal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 39/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.