STOP KEKERASAN !!!

STOP KEKERASAN !!!

WONOSARI - Sat Reskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pemuda inisial Y , 27 tahun, warga Desa Giring, Kecamatan Paliyan. Yang diduga pelaku penganiayaan terhadap Win, 48 tahun, yang masih tetangganya sendiri, tindakan main hakim tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini medekam di tahanan Polres Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rudi Prabowo, S.I.K, melalui Kanit Pidum Iptu Wawan Anggoro, SH,  menjelaskan bahwa, penganiayaan itu sendiri terjadi pada Senin (28/08/2017) lalu, sekira pukul 17.30 WIB, korban memperlakukan adik pelaku dengan kurang pas menurut keterangan pelaku, sehingga akhirnya terjadi percekcokan berujung terjadi penganiayaan terhadap korban.

Pelaku yang naik pitam lantas memukul  korban, tak hanya itu korban juga dianiaya  hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Iptu Wawan Anggoro, SH, menambahkan, Korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku kemudian melaporkan ke Polres Gunungkidul, Minggu (24/09/2017).

Menindaklanjuti laporan tersebut Sat Reskrim Polres Gunungkidul, melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi dan meminta keterangan korban. Setelah diperoleh bukti kuat akhirnya mengamankan pelaku un tuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Y, resmi sudah ditetapkn sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Gunungkidul.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1, 2 dan 4 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya. ( Hms Res Gnk)