TERAPKAN ZONA INTEGRITAS DENGAN WBK DAN WBBM DALAM PELAYANAN SKCK SATUAN INTELKAM

TERAPKAN ZONA INTEGRITAS DENGAN WBK DAN WBBM DALAM PELAYANAN SKCK SATUAN INTELKAM

GUNUNGKIDUL - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Gunungkidul adalah surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polres Gunungkidul yang diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon surat keterangan atau suatu keperluan adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dari seorang pemohon.

Personel Polres Gunungkidul dalam melayani masyarakat berupaya keras menerapkan Zona Integritas dengan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi  bersih dan melayani (WBBM) dengan meniadakan pungutan liar atau zero pungli.

Kasat Intelkam Polres Gunungkidul AKP Nurwidi Utomo didampingi Aipda Herman mengatakan bagi warga masyarakat Gunungkidul yang berkeinginan membuat SKCK terdapat syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu

- foto copy KTP 1 lembar (KTP Gunungkidul)

- foto copy KK 1 lembar

- foto copy akta kelahiran 1 lembar

- foto 4 X 6 sebanyak 4 lembar warna merah

- mengisi blangko sidik jari dan daftar pertanyaan

- sidik jari di unit identifikasi Polres Gunungkidul.

Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK dan telah mempunyai berkas sidik jari persyaratan yang dipenuhi antara lain :

- foto copy KTP 1 lembar (KTP Gunungkidul)

- foto copy KK 1 lembar

- foto copy akta kelahiran 1 lembar

- foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar warna merah

- SKCK lama/bukti sidik jari dilampirkan.

Pelayanan SKCK terhadap pemohon dilayani hari Senin hingga Jum'at dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 Wib sedangkan pelayanan sidik jari dilayani hari Senin sampai dengan Jum'at mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 Wib jelas Nurwidi Utomo, khusus hari Sabtu Sat Intelkam juga melayani perpanjangan SKCK bagi yang telah memiliki berkas sidik jari dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 Wib.

Biaya pembuatan SKCK sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ), untuk keperluan legalisir tidak dikenakan biaya atau gratis.

Bagi pemohon SKCK dengan keperluan mendaftar CPNS wajib dimohonkan di Polres, sedangkan guna keperluan melamar pekerjaan swasta bisa diproses pembuatan SKCK di Polsek setempat.(Hms Res Gnk)