TERAPKAN ZONA INTEGRITAS DENGAN WBK DAN WBBM DALAM PELAYANAN SKCK SATUAN INTELKAM
GUNUNGKIDUL -
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK yang dikeluarkan oleh
Satuan Intelkam Polres Gunungkidul adalah surat keterangan resmi yang diberikan
oleh Polres Gunungkidul yang diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon
surat keterangan atau suatu keperluan adanya ketentuan yang mempersyaratkan
berdasarkan hasil penelitian biodata dari seorang pemohon.
Personel Polres Gunungkidul dalam
melayani masyarakat berupaya keras menerapkan Zona Integritas dengan wilayah
bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi
bersih dan melayani (WBBM) dengan meniadakan pungutan liar atau zero
pungli.
Kasat Intelkam Polres Gunungkidul
AKP Nurwidi Utomo didampingi Aipda Herman mengatakan bagi warga masyarakat
Gunungkidul yang berkeinginan membuat SKCK terdapat syarat-syarat yang harus
disiapkan yaitu
- foto copy KTP 1 lembar (KTP
Gunungkidul)
- foto copy KK 1 lembar
- foto copy akta kelahiran 1
lembar
- foto 4 X 6 sebanyak 4 lembar
warna merah
- mengisi blangko sidik jari dan
daftar pertanyaan
- sidik jari di unit identifikasi
Polres Gunungkidul.
Bagi warga yang ingin
memperpanjang masa berlaku SKCK dan telah mempunyai berkas sidik jari
persyaratan yang dipenuhi antara lain :
- foto copy KTP 1 lembar (KTP
Gunungkidul)
- foto copy KK 1 lembar
- foto copy akta kelahiran 1
lembar
- foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar
warna merah
- SKCK lama/bukti sidik jari
dilampirkan.
Pelayanan SKCK terhadap pemohon
dilayani hari Senin hingga Jum'at dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 Wib
sedangkan pelayanan sidik jari dilayani hari Senin sampai dengan Jum'at mulai
pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 Wib jelas Nurwidi Utomo, khusus hari
Sabtu Sat Intelkam juga melayani perpanjangan SKCK bagi yang telah memiliki
berkas sidik jari dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 Wib.
Biaya pembuatan SKCK sesuai
peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- ( tiga
puluh ribu rupiah ), untuk keperluan legalisir tidak dikenakan biaya atau
gratis.
Bagi pemohon SKCK dengan
keperluan mendaftar CPNS wajib dimohonkan di Polres, sedangkan guna keperluan
melamar pekerjaan swasta bisa diproses pembuatan SKCK di Polsek setempat.(Hms
Res Gnk)