Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih, Masyarakat Bisa Gunakan E-KTP

Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih, Masyarakat Bisa Gunakan E-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Eko Subiantoro mengatakan dari koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat diketahui penduduk yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP.

“KTP Yang bisa digunakan E-KTP, sedangkan KTP konvensional sudah tidak bisa,” kata Eko seperti dikutip dari Antara, Senin (7/12/2015).

Dengan ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi dan tidak perlu dijadikan sebuah permasalahan.

Cukup membawa dan menunjukkan E_KTP sesuai alamatnya 1 jam sebelum TPS ditutup maka masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

0