1 Juli 2016 Gunungkidul Resmi Realisasi KTR

1 Juli 2016 Gunungkidul Resmi Realisasi KTR

Pemerintah gunungkidul sebelumnya telah mengeluarkan perda nomor 7 tahun 2015 tentang KTR.

Sebenarnya apa itu KTR,
Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Dan inilah kawasan2 lingkup KTR :
1. Fasilitas kesehatan :
a. rumah sakit
b. pusat kesehatan masyarakat 
c. tempat praktik dokter
d. klinik
e. tempat praktik bidan dan
f. apotek.

2. Tempat belajar :
a. sekolah
b. perguruan tinggi
c. balai pendidikan dan pelatihan
d. perpustakaan
e. ruang praktik/laboratorium
f. museum dan
g. pondok pesantren

3. Tempat bermain :
a. pendidikan anak usia dini ( Paud )
b. tempat penitipan anak
c. arena bermain anak-anak dan 
d. Posyandu.

4. Tempat ibadah

5. Angkutan umum

6.  Tempat penting :
a. perkantoran pemerintah
b. perkantoran swasta
c. industri/pabrik
d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan 
e. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas.

7. Tempat umum :
a. pasar
b. terminal
c. tempat wisata
d. bandara
e. hotel
f. halte
g. gedung pertemuan
h. pertokoan
i. fasilitas olah raga
j. tempat hiburan dan
k. restoran.

- Setiap orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diancam denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Setiap orang yang merokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diancam pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


0