SKCK

SKCK

Sesuai dengan Perkap No 18 tahun 2014

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK Baru :

a. Fotokopi KTP.

b. Fotokopi KK

c. Fotokopi Akte lahir.

d. Fotokopi Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat dapat KTP

e. Foto warna 4x6, 4 lembar(backgroud merah)

f .Sidik jari

g. Isi formulir ceklist:


Syarat perpanjangan SKCK:

a. Fotokopi SKCK lama

b. Foto 4x6, 3 lembar.

c. Fotokopi KTP`


Pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp.30.000,- sesuai dengan PP no 60 tahun 2016 berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017.

0