Portal Resmi Polres Gunungkidul.
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepolisian Negar Republik Indonesia ( POLRI ) tahun 2021 dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si, memiliki terobosan Program prioritas Kapolri yang disebut “Presisi” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dengan bertujuan menata kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri yang unggul di era police 4.0, perubahan teknologi kepolisian modern, peningkatan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan kinerja penegakan hukum, pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional.
16 Program Prioritas Kapolri, diantaranya :
- Penataan Kelembagaan
- Perubahan Sistem dan Metode Organisasi
- Menjadikan SDM Polri yang Unggul di Era Police 4.0
- Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0
- Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas
- Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum
- Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19
- Pemulihan Ekonomi Nasional
- Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional
- Penguatan Penanganan Konflik Sosial
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri
- Mewujudkan Pelayanan Publik Polri yang Terintegrasi
- Pemantapan Komunikasi Publik
- Pengawasan Pimpinan Terhadap Setiap Kegiatan
- Penguatan Fungsi Pengawasan
- Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complain)
Kapolri mengatakan jika 16 program prioritas ini dapat berjalan baik, diharapkan dapat memberikan hasil yang baik yaitu Polri yang prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan, serta Polri yang menjadi elemen penting bangsa untuk menjaga berdiri tegaknya demokrasi menuju Indonesia yang maju.
Dalam arahannya, Kapolri memberikan penekanan dalam program 100 hari kerja, dimana ia berharap dalam pelaksanaannya program ini segera terwujud dalam jangka tersebut.
Program 100 hari kerja Kapolri diantaranya:
- Tingkatkan kesejahteraan personel melalui program perumahan dan kesehatan
- Laksanakan sistem point dalam pembinaan karier personel sehingga semua anggota dapat kesempatan dan panggung yang sama sesuai prestasi yang dimiliki
- Tingkatkan sinergitas TNI-Polri melalui kegiatan bersama sampai pada level pelaksanaan
- Minimalisir komplain masyarakat terkait pelayanan kepolisian
- Segera berlakukan layanan kepolisian dengan nomor tunggal 110 yang terkoneksi dengan command center
- Layanan publik yang cepat, mudah, dan terukur berbasis teknologi informasi agar segera direalisasikan dalam pelayanan SIM, STNK dan SKCK
- Segera persiapkan sarana dan prasarana bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus di tingkat Polres dan Polsek
- Maksimalkan rekrutmen proaktif, penambahan kuota pada daaerah yang belum ada bhabinkamtibmas dan bakomsus (Teknologi informasi dan Kesehatan)
- Transformasi polsek sebagai basis resolusi harus sudah berjalan dan realisasikan bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver
- Segera bentuk virtual police yang berperan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan media sosial pada ruang siber
- Laksanakan perluasan ETLE, bagi wilayah yang belum bisa menerapkan ETLE lakukan proses tilang sesuai prosedur. Tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh
- Terapkan restoratif justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan
- Percepat penyelesaian penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik
- Tingkatkan dan kembangkan program kampung tangguh untuk penanganan covid di seluruh daerah
- Lakukan pendampingan pada setiap program permerintah terkait pemulihan ekonomi nasional