Whistle Blower System (WBS) Polres Gunungkidul


WBS Polres Gunungkidul adalah sarana informasi internal Polres Gunungkidul


DASAR PROGRAM

    1. UU RI No.13 TH 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
    2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Kerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu;
    3. PERKAP No. 21 TH 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    4. KEP KAPOLRI No.: KEP/147/I/2020 Tentang Whistle Blowing Systems (WBS) Online di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    6. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi;
    7. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    8. Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    9. Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan LPSK Nomor B/48/XII/2015 / Nomor NK-0621/1/DIV.4.2/LPSK/12/2015 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelapor yang Berkerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PENGERTIAN

WBS Polres Gunungkidul adalah sarana informasi di lingkungan  Polres Gunungkidul untuk menyampaikan informasi secara online adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Polres Gunungkidul yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polres Gunungkidul dengan memberikan kronologi dan melampirkan bukti sebagai informasi awal.
Hak pelapor (pemberi informasi) mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan.


KRITERIA INFORMASI YANG DILAPORKAN

  • 1. Memenuhi ketentuan sesuai bunyi pasal 11 UU RI Nomor 30 Tahun 2002 :
    • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
    • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara.
  • 2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
  • 3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak
        Pidana Korupsi.
  • 4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

SYARAT PEMBERIAN INFORMASI (PELAPORAN)

  • 1. Pemberi Informasi (Pelapor) adalah Pegawai Negeri pada Polri (Anggota Polri atau PNS Polri);
  • 2. Nomor Handphone dan e-mail sesuai dengan kepemilikan pemberi informasi (Pelapor);
  • 3. Pemberi informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman oleh Unit Paminal Sie Propam Polres Gunungkidul;
  • 4. Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan
        fitnah.

INFORMASI


Formulir Informasi:

Lihat Tanggapan: