Whistle Blower System (WBS) Polres Gunungkidul
WBS Polres Gunungkidul adalah sarana informasi internal Polres Gunungkidul
DASAR PROGRAM
- UU RI No.13 TH
2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
- Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi
Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Kerjasama
(Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu;
- PERKAP
No. 21 TH 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- KEP
KAPOLRI No.: KEP/147/I/2020 Tentang Whistle Blowing Systems (WBS) Online
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- UU
No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
- UU
No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Inpres
No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
- Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan LPSK Nomor B/48/XII/2015 / Nomor NK-0621/1/DIV.4.2/LPSK/12/2015 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelapor yang Berkerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU RI No.13 TH
2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
PENGERTIAN
WBS Polres Gunungkidul adalah sarana informasi di lingkungan Polres Gunungkidul untuk menyampaikan informasi secara online adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Polres Gunungkidul yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polres Gunungkidul dengan memberikan kronologi dan melampirkan bukti sebagai informasi awal.
Hak pelapor (pemberi informasi) mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan.
KRITERIA INFORMASI YANG DILAPORKAN
- 1. Memenuhi ketentuan sesuai bunyi pasal 11 UU RI Nomor 30 Tahun 2002 :
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara.
- 2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
- 3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak
Pidana Korupsi. - 4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
SYARAT PEMBERIAN INFORMASI (PELAPORAN)
- 1. Pemberi Informasi (Pelapor) adalah Pegawai Negeri pada Polri (Anggota Polri atau PNS Polri);
- 2. Nomor Handphone dan e-mail sesuai dengan kepemilikan pemberi informasi (Pelapor);
- 3. Pemberi informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman oleh Unit Paminal Sie Propam Polres Gunungkidul;
- 4. Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan
fitnah.