PERSYARATAN PENERBITAN BPKB RUSAK

PERSYARATAN PENERBITAN BPKB RUSAK

1.          Mengisi formulir permohonan;

2.          Melampirkan tanda bukti identitas :

a.       Untuk perorangan KTP Pemilik Kendaraan

b.       Untuk Badan Hukum, salinan akte pendirian, Surat Keterangan Domisili.

c.       Untuk Instansi Pemerintah Surat Keterangan kepemilikan BPKB, Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/ cap instansi.

3.          Laporan Kerusakan Barang (Dari Kepolisian);

4.          BPKB yang Rusak ;

5.          STNK;

6.          Fotocopy BPKB;

7.          STNK ;

8.          Surat peryataan dari pemilik bermaterai cukup yang diketahui olej RT/RW/Desa;

9.          KARTU INDUK BPKB;

10.       Hasil pemeriksaan cek fisik.