PESYARATAN PERUBAHAN BPKB ATAS DASAR GANTI MESIN

PESYARATAN PERUBAHAN BPKB ATAS DASAR GANTI MESIN

1.          Mengisi formulir permohonan;

2.          Tanda Jati Diri yang syah, Identitas     :

a.    Pemilik perorangan (Kartu Tanda Penduduk), surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain

b.    Pemilik badan hukum : Surat Kuasa bermetetrai cukup, kop surat yg di ttd pim dan cap badan hukum, SIUP dan NPWP,  Surat Keterangan Domisili, fotokopi KTP yg diberi kuasa.

c.    Pemilik Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD : Surat kuasa, kop surat instansi yg di cap dan ttd pimpinan, fotokopi KTP yg diberi kuasa

3.          BPKB;

4.          STNK;

5.          Faktur dan kuitansi pembelian blok mesin baru yang pembeliannya dari dealer/ATPM atau perusahaaan importir yang memiliki ijin usaha dari Dirjen perdagangan luar negeri;

6.          PIB (Pemberitaan Impor Barang) ,lampiran PIB yang memuat identitas mesin baru tersebut (bagi mesin baru exs luar negeri melalui perusahaan importir) berikut lampiran lainya yang berkaitan dengan impor mesin exs luar negeri;

7.          Surat permohonan/penyataan ganti mesin dari pemilik bermaterai cukup

8.          Surat keterangan pemasangan / ganti mesin dari bengkel / karoseri yang mempunya ijin yang sah dari pemerintah;

9.          Surat keterangan dari Reskrim tentang kendaraan / mesin tersebut tidak tersangkut dalam perkara pidana;

10.       Surat Rekomendasi dari Dit lantas Polda DIY;

11.       Ranmor;

12.       Hasil pemeriksaan Cek fisik.