ARENA JUDI REMI DIGULUNG POLSEK NGLIPAR
GUNUNGKIDUL - Polsek Nglipar, Polres Gunungkidul, Polda DIY, Minggu siang (7/1/2018), berhasil menggulung pelaku perjudian Remi, perjudian tersebut dilakukan di Dusun Kedungkeris, Nglipar, Gunungkidul.
Ke- 4 pelaku perjudian remi yang berhasil diamankan Polsek Nglipar berinisial 1. NG, 41 tahun, Pengemudi, Pengkol, Nglipar,Gunungkidul. 2. SWT, 34 tahun, Swasta, Kedungkeris, Nglipar, Gunungkidul. 3. WD, 32 tahun, Swasta, Kedungpoh, Nglipar, Gunungkidul. 4. WW, 19 tahun, Swasta, Pengkol,Nglipar, Gunungkidul.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Nglipar, 1 set kartu remi, uang tunai Rp 659.000,-, 5 buah Hand Phone berbagai merek.
Kapolsek Nglipar AKP Kasiwon, menjelaskan kronologis penangkapan perjudian awalnya adanya informasi dari masyarakat, adanya perjudian remi digelar di Dusun Kedungkeris, Nglipar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, kemudian dilakukan penggrebekan.
AKP Kasiwon, menambahkan, ke - 4 pelaku perjudian saat ini dilakukan penahanan di Mapolsek Nglipar untuk proses penyidikan dan disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, "pungkas AKP Kasiwon" (Hms Res Gnk)