Pasal Tilang Dan Daftar Denda Pelanggaran Lalu-Lintas

Pasal Tilang Dan Daftar Denda Pelanggaran Lalu-Lintas

Berdasarkan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 277  :
Modifikasi kendaraan tidak standar/perubahan tipe kendaraan
Denda Rp.24.000.000 Atau Kurungan 1 Tahun
Pasal 279 :
Penggunakan perlengkapan yang mengganggu keselamatan
Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan
Pasal 280 :
Tidak ada/tidak dipasangi Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB)
Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan
Pasal 281 :
Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Denda Rp.1.000.000 Atau Kurungan 4 Bulan
Pasal 283 :
Melakukan kegiatan lain saat mengemudi yang mengganggu konsentrasi
Denda Rp.750.000 Atau Kurungan 3 Bulan

Pasal 284 :
Membahayakan pejalan kaki atau pesepeda
Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan
Pasal 287 (1) :
Melanggar marka dan rambu-rambu jalan
Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan
Pasal 287 (2) :
Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas
Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan
Pasal 287 (3) :
Parkir dan berhenti sembarangan
Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 Bulan
Pasal 287 (4) :
Menggunakan lampu sirine
Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 Bulan
Pasal 287 (5) :
Melanggar batas kecepatan maksimal atau minimal
Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan
Pasal 287 (6) :
Melanggar tata cara penempelan/penggandengan kendaraan
Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 Bulan
Pasal 288 (1) :
Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan
Pasal 288 (2) :
Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 Bulan
Pasal 290 :
Pengendara sepeda motor dan penumpang tidak pakai helm
Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 Bulan
Pasal 291 (1) :
Helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI)
Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 Bulan
Pasal 291 (2) :
Membiarkan penumpang tanpa helm
Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 Bulan
Pasal 292 :
Mengangkut penumpang lebih dari 1 orang tanpa kereta samping
Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 Bulan
Pasal 293 (1) :
Tidak pakai lampu utama saat malam hari
Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 Bulan
Pasal 293 (2) :
Tidak pakai lampu utama saat siang hari
Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 Bulan
Pasal 296 :
Menerobos perlintasan kereta api
Denda Rp.750.000 Atau Kurungan 3 Bulan
Pasal 297 :
Ugal-ugalan dan berbalapan dengan kendaraan lain
Denda Rp.3.000.000 Atau Kurungan 1 Tahun
Pasal 298 :
Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat atau isyarat lain saat berhenti atau parkir darurat
Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan
Pasal 310 (1) :
Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
Denda Rp.1.000.000 Atau Kurungan 6 Bulan
Pasal 310 (2) :
Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan
Denda Rp.2.000.000 Atau Kurungan 1 Tahun
Pasal 310 (3) :
Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat
Denda Rp.10.000.000 Atau Kurungan 5 Tahun
Pasal 310 (4) :
Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia
Denda Rp.12.000.000 Atau Kurungan 6 Tahun
Pasal 312 :
Dengan sengaja tidak berhenti, melapor atau memberi pertolongan saat melihat kecelakaan
Denda Rp.75.000.000 Atau Kurungan 3 Tahun




0