Mengenal Rumus Sidik Jari Sebagai Syarat Pengajuan SKCK.

Mengenal Rumus Sidik Jari Sebagai Syarat Pengajuan SKCK.

Wonosari - Sidik jari, setiap orang memiliki garis pada ujung jari yang berbeda-beda antara jari yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan pada garis jari inilah yang kemudian dikombinasikan dengan susunan angka dan huruf yang kemudian disebut dengan rumus sidik jari.

Rumus sidik jari menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan SKCK dan masyarakat bisa mendapatkan rumus sidik jari pada layanan unit identifikasi Satreskrim di tiap-tiap kantor Kepolisian resor. Rumus sidik jari digunakan sebagai rekam identitas seseorang untuk acuan apakah orang tersebut pernah terlibat suatu tindak kejahatan atau tidak.

"Rumus sidik jari ini berlaku seumur hidup selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan seperti butung atau terpotong maka tidak ada perubahan dalam rumusannya" ucap Iptu Winarno, Kanit Identifikasi Polres Gunungkidul.

Syarat membuat rumus sidik jari apa saja ?

Untuk pembuatan rumus sidik jari pemohon diwajibkan untuk menyiapkan persyaratan sebagai berikut ; 

1. pas foto ukuran 4x6 tampak depan berwarna merah,1 lembar;

2. Pas foto ukuran 4x6 tampak samping kanan berwarna merah, 1 lembar;

 3. Pas foto ukuran 4x6, tampak samping kiri,1 lembar. 

4. Mengisi formulir ciri fisik seperti nama, rambut, bentuk wajah dan ciri fisik lainnya.

Proses atau tahapannya bagaimana ?

Proses atau tahapan dalam membuat rumus sidik jari adalah sebagai berikut :

1. Datang ke Polres terdekat pada hari kerja;

2. Ambil formulir pendaftaran di loket pelayanan rumus sidik jari;

3. Mengisi formulir pendaftaran;

4. Lampirkan semua syarat membuat rumus sidik jari;

5. Pengambilan sidik jari dilakukan oleh petugas,dengan menggunakan tinta untuk mengambil semua sidik jari anda;

6. Petugas membuat rumus sidik jari;

7. Rumus sidik jari untuk SKCK bisa diambil.

Proses secara manual mengisi formulir pendaftaran yang namanya Kartu AK 23, kemudian setelah jadi rumus sidik jari tersebut akan di tulis dilembar kertas kecil namanya AK 24 yang kemudian diberikan kepada pemohon.

"Pada dasarnya unit identifikasi bertugas sebagai Bantek atau bantuan teknis dalam rangka pengambilan rumus sidik jari utk kepentingan kelengkapan penyidikan (pelimpahan tersangka dr penyidik ke JPU) maupun pembuatan SKCK sebagai kelengkapan untuk mencari pekerjaan khususnya ASN,TNI,POLRI" pungkas Iptu Winarno.