SKCK
Sesuai dengan Perkap No 18 tahun 2014
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK Baru :
a. Fotokopi KTP.
b. Fotokopi KK
c. Fotokopi Akte lahir.
d. Fotokopi Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat dapat KTP
e. Foto warna 4x6, 4 lembar(backgroud merah)
f .Sidik jari
g. Isi formulir ceklist:
Syarat perpanjangan SKCK:
a. Fotokopi SKCK lama
b. Foto 4x6, 3 lembar.
c. Fotokopi KTP`
Pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp.30.000,- sesuai dengan PP no 60 tahun 2016 berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017.
0