ASYIK DANGDUTAN DIGELANDANG POLISI

ASYIK DANGDUTAN DIGELANDANG POLISI

GUNUNGKIDUL -  Dua pemuda yang sedang asyik menikmati pertunjukan orkes dangdut di Dusun Buyutan Ngalang Gedangsari Gunungkidul, Kamis ( 29/6/2017) sekitar Pukul 00.30 WIB, digelandang Polisi. Setelah dilakukan penggledahan 2 pemuda tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. Kedua pemuda merupakan target Satresnarkoba Polres Gunungkidul yang sudah lama dicari. Semula kedua pemuda sewaktu dilakukan interograsi  mengelak merasa tidak punya urusan dengan Polisi,  namun setelah ditunjukan daun ganja yang ada ditasnya tidak bisa berbuat apa-apa mengakui terus terang daun ganja miliknya.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, S.I.K, menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis daun  ganja, awalnya informasi dari masyarakat adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja kering, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Satrenarkoba Polres Gunungkidul, ternyata orang dimaksud tidak ada di alamat yang dicari, kemudian Unit Opsnal Satresbarkoba melanjutkan penyelidikan di tempat pertunjukan orkes dandut di Dusun Buyutan Ngalang Gedangsari . Petugas berhasil menemukan 2 orang pemuda yang dicari sedang duduk berdua dipinggir jalan, langsung dihampiri dan diinterograsi setelah dilakukan penggledahan ditemukan daun ganja kering didalam tasnya. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeiksaan.

Kasat Resnarkoba AKP Riko Sanjaya, SH, S.I.K, menambahan identitas kedua dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis daun  ganja kering adalah : 

1. DPG, 20  tahun, laki-laki, alamat : Hargomulyo Gedangsari Gunungkidul dengan barang bukti : 1 ( satu) buah bungkusan kertas warna coklat diuga beridi daun ganja kering, 1 ( satu) buah tas ransel warna coklat.

2. ITY,  23 tahun, laki-laki, alamat : Hargomulyo Gedangsari, dengan barang bukti : 1 ( satu) buah bungkusan kertas warna coklat fiduga beridi daun ganja kering, 1 (satu) kertas cigaret paper merk bufallo bill, 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hitam.

Pasal yang disangkakan kepada kedua pemuda yang diduga penyalahgunaan Narkoba jenis daun Ganja adalah pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan asal usul barang haram tersebut saat ini baru dalam pengembangan kata AKP Riko Sanjaya.  (Hms Res Gnk)