Gafatar Resmi Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang

Gafatar Resmi Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang

Pemerintah telah menetapkan Gafatar sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu sesuai dengan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012 tanggal 20 November 2012.
Dan organisasi ini resmi secara nasional bubar pada tahun 2015.
Organisasi ini disebut dideklarasikan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada tahun 2012. Awalnya, organisasi berlambang sinar matahari berwarna oranye ini terdiri dari 14 DPD. Tidak ada update soal jumlah kepengurusan, namun di website lain disebutkan jumlah kepengurusan berkembang hingga 34 DPD.

Gafatar pertama kali berdiri bertujuan untuk bergerak di bidang sosial,
Namun ada indikasi lambat laun terjadi perubahan mindshet radikalisme didalam organisasinya.

Di awal tahun 2016 ini di yogyakarta dikejutkan dengan banyaknya laporan masuk ke Polda DIY terkait anggota keluarganya yang tiba-tiba menghilang secara misterius dari rumah.
Beberapa orang telah diketemukan dan masih dalam pendalaman oleh Polda DIY apakah terkait dengan organisasi terlarang atau tidak.

Sementara itu, Di lain kesempatan Kabid humas mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan, pihaknya masih mendalami keberadaan dan tujuan ormas Gafatar.


0