GIAT PATROLI PPKM LEVEL 3 ANTISIPASI PENYEBARAN COVID 19 DIWILAYAH NGAWEN
Ngawen – kegiatan patroli PPKM level 3 pencegahan Covid 19 diwilayah Ngawen Gunungkidul
Jumat tgl 9 Oktober 2021 pukul 21.00 wib – selesai.
Aturan PPKM Level merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun
2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah memutuskan bahwa PPKM Level 3 diperpanjang sampai dengan 4 Oktober 2021
(PPKM diperpanjang)
PPKM diperpanjang terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah
usaha, termasuk terkait pedagang kecil.
Dalam aturan PPKM Level 3 atau PPKM diperpanjang, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki
lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai
pukul 21.00. Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas
rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Untuk pedagang makanan, pemerintah masih membolehkan makan di tempat, namun waktunya
dibatasi hanya sampai maksimal 60 menit dengan sasaran pertokoan dan pasar
Pada kegiatan patroli ppkm level 3 masih ditemukan pemilik usaha yang tidak menggunakan
masker, selanjutnya diberikan teguran secara lisan dan dihimbau agar menggunakan masker
untuk mencegah penyebaran Covid 19. selain itu masyarakat juga dihimbau agar disiplin
melaksanakan PPKM guna menekan dan memutus laju penyebaran Covid 19?