Hati Hati SIM Telat Sehari,Pemilik Harus Buat Baru Lagi
Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini memberlakukan peraturan baru tentang masa perpanjangan SIM untuk semua golongan secara nasional.
Sebelum aturan baru diberlakukan, kita punya waktu tenggang untuk perpanjangan SIM selama 3 bulan meski sudah lewat masa jatuh tempo, jika lewat 3 bulan itu baru kita harus membuat SIM seperti membuat SIM baru.
Namun kali ini ada aturan baru yang jauh lebih ketat, dimana sudah tidak ada lagi masa tenggang perpanjangan SIM selama tiga bulan. Artinya ketika SIM akan mati, jika tidak segera diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir, maka kita harus mencari SIM seperti mencari SIM baru pada umumnya dan bukan perpanjangan lagi.
Jika tidak ingin seperti itu maka SIM yang akan jatuh tempo harus sudah diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir atau paling tidak H-1. Jika lewat satu hari saja maka kita sudah harus membuat SIM baru lagi.
Baur SIM Satlantas Polres Gunungkidul, Aiptu Sugiyanto mengatakan, peraturan baru ini sebenarnya sudah diatur sejak lama di dalam Peraturan Kapolri N0.9/2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
Dalam aturan tersebut tegas disebutkan, keterlambatan perpanjangan masa berlaku SIM harus membuat SIM baru. Namun peraturan baru ini diberlakukan di wilayah hukum Polres Gunungkidul efektif diberlakukan baru mulai kemarin mulai tanggal 01/02/2017.
Dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri No 9/2012 disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Nah maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM anda. Bila perlu catat tanggal masa berlakunya agar tak terlewat. Buatlah catatan pada reminder di smartphone, supaya ingat.
Perpanjangan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara Online, yang berlaku di seluruh Indonesia. Prosesnya diawali dengan melakukan pendaftaran di situs korlantas.polri.go.id
“Jangan sampai terlambat dalam memperpanjang SIM, karena telat sehari saja sudah tidak bisa diperpanjang. Untuk memperpanjang SIM yang sudah mau habis, baiknya jauh-jauh hari sebelum tanggal perpanjangan habis,” paparnya.
Sementara itu Dika, 25, salah satu warga yang hendak memperpanjang SIM mengaku masih bingung dengan aturan baru soal aturan perpanjangan SIM. Apalagi dinyatakan bahwa kalau telah harus membuat SIM baru jika lewat masa berlakunya masih belum paham. Masih minimnya sosialisasi terkait pemberitahuan peraturan baru ini membuat masyarakat bingung.